Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

13

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

11 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

11 Februari 2025

Tanggal Berlaku

11 Februari 2025

Sumber

LN 2025 (20) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH – PROTOKOLER

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 13 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perpres No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
  2. PERPRES No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota