Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
MATERI POKOK PERATURAN
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang, Kelembagaan, Jenis Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesiapsiagaan Dini Masyarakat, Tim Reaksi Cepat, Kelurahan Tangguh Bencana, Hak dan Tanggung Jawa Masyrakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Usaha, Hak dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat Lembaga Usaha, Perguruan Tinggi dan Media Massa, Pendanaan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Bantuan Bencana, Penghargaan, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, Sinergitas, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2025
Tanggal Berlaku
20 Maret 2025
Sumber
LD.2025/No.3, https://jdih.surakarta.go.id/
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
2025peraturandaerah-3_2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013