Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah


MATERI POKOK PERATURAN

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang, Kelembagaan, Jenis Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesiapsiagaan Dini Masyarakat, Tim Reaksi Cepat, Kelurahan Tangguh Bencana, Hak dan Tanggung Jawa Masyrakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Usaha, Hak dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat Lembaga Usaha, Perguruan Tinggi dan Media Massa, Pendanaan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Bantuan Bencana, Penghargaan, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, Sinergitas, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

T.E.U.

Indonesia, Kota Surakarta

Nomor

3

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Surakarta

Tanggal Penetapan

20 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

20 Maret 2025

Tanggal Berlaku

20 Maret 2025

Sumber

LD.2025/No.3, https://jdih.surakarta.go.id/

Subjek

BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Surakarta

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025peraturandaerah-3_2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013