Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025

Penyelenggaraan Kepariwisataan


MATERI POKOK PERATURAN

Dalam perda ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. destinasi Pariwisata; b. industri Pariwisata; c. pemasaran Pariwisata; d. kelembagaan Pariwisata; e. pencipataan Ekosistem Investasi yang Kondusif; f. partisipasi masyarakat;dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

T.E.U.

Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor

3

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Mataram

Tanggal Penetapan

24 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

24 Februari 2025

Tanggal Berlaku

24 Februari 2025

Sumber

LD 2025 (3): 24 hlm

Subjek

PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perda Prov. NTB Nomor 3 Tahun 2025.pdf