Penyelenggaraan Kepariwisataan
MATERI POKOK PERATURAN
Dalam perda ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. destinasi Pariwisata; b. industri Pariwisata; c. pemasaran Pariwisata; d. kelembagaan Pariwisata; e. pencipataan Ekosistem Investasi yang Kondusif; f. partisipasi masyarakat;dan g. pembiayaan.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2025
Tanggal Berlaku
24 Februari 2025
Sumber
LD 2025 (3): 24 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia