Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengendalian, Pengawasan, Perizinan Berusaha, Tim Terpadu, Larangan Dan Kewajiban, Kemitraan Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Tanggal Berlaku
12 Februari 2025
Sumber
LD.2025/NOMOR.3
Subjek
KESEHATAN – TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2025_OCR.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERDA Kab. Semarang No. 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol