Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia