Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025


MATERI POKOK PERATURAN

peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. memuat antara lain: kriteria penerima, komposisi, besaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025

T.E.U.

Indonesia, Kabupaten Pasuruan

Nomor

14

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Bangil

Tanggal Penetapan

14 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

14 Maret 2025

Tanggal Berlaku

14 Maret 2025

Sumber

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

uud_202520250324120641.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024