Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025

Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

1

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

22 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

22 Januari 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id : 6 hlm.

Subjek

APBD – APBN – PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 1 tahun 2025.pdf