Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
MATERI POKOK PERATURAN
Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
APBD – APBN – PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia