Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025

Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi, dan transformasi modernisasi pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

3

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

04 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

04 Februari 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id : 6 hlm.

Subjek

PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN – JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 3 Tahun 2025.pdf