Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
MATERI POKOK PERATURAN
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi, dan transformasi modernisasi pertanian.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Februari 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN – JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
UJI MATERI
Belum Tersedia