Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

4

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

05 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

05 Februari 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id : 6 hlm.

Subjek

PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA – PEREKONOMIAN – SATU DATA INDONESIA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 4 Tahun 2025.pdf