Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025

Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

6

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

27 Maret 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id: 12 hlm.

Subjek

PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 6 Tahun 2025.pdf