Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

9

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

27 Maret 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id: 12 hlm.

Subjek

KOPERASI, UMKM

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 9 Tahun 2025.pdf