Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat


MATERI POKOK PERATURAN

Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat pada masing-masing embarkasi di Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

6

Bentuk

Keputusan Presiden (Keppres)

Bentuk Singkat

Keppres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

12 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

12 Februari 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id : 5 hlm.

Subjek

KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Keppres Nomor 6 Tahun 2025.pdf