Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
MATERI POKOK PERATURAN
Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat pada masing-masing embarkasi di Indonesia.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Februari 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
UJI MATERI
Belum Tersedia