Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)


MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur bahwa a. nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan b. nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)

T.E.U.

Indonesia, Kabupaten Cirebon

Nomor

1

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Sumber

Tanggal Penetapan

03 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

03 Januari 2025

Tanggal Berlaku

03 Januari 2025

Sumber

LD. 2025 (1); 7 hlm

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025pd3209001.pdf

Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2025_.pdf