Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025

Pengelolaan Alat Penerangan Jalan


MATERI POKOK PERATURAN

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi PJU, Kewenangan Pengelolaan PJU, Perencanaan, Penempatan dan Pemasangan PJU, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penggantian dan Penghapusan, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan

T.E.U.

Indonesia, Kota Salatiga

Nomor

1

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Salatiga

Tanggal Penetapan

04 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

04 Februari 2025

Tanggal Berlaku

04 Februari 2025

Sumber

LD.2025/No.1

Subjek

LALU LINTAS, JALAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Salatiga

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025pd3332001.pdf