Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
MATERI POKOK PERATURAN
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Temnpat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ dan Kepegawaian PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
LD.2024/No.21
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN – PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
2025peraturandaerah-1a1af41a53653705641eda4d000ace78.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020