Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo


MATERI POKOK PERATURAN

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Temnpat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ dan Kepegawaian PT BPR Bank Solo (Perseroda), Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo

T.E.U.

Indonesia, Kota Surakarta

Nomor

1

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Surakarta

Tanggal Penetapan

20 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

20 Januari 2025

Tanggal Berlaku

20 Januari 2025

Sumber

LD.2024/No.21

Subjek

PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN – PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Surakarta

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025peraturandaerah-1a1af41a53653705641eda4d000ace78.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020