Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
MATERI POKOK PERATURAN
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
03 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2025
Tanggal Berlaku
03 Maret 2025
Sumber
LD.2025/No.2
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia