Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
MATERI POKOK PERATURAN
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah Dan Sumber; Penggunaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2025
Tanggal Berlaku
17 Maret 2025
Sumber
LD.2025/NOMOR.2 – https://jdih.surakarta.go.id/
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH – PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM DAGANG
UJI MATERI
Belum Tersedia