Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta


MATERI POKOK PERATURAN

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah Dan Sumber; Penggunaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta

T.E.U.

Indonesia, Kota Surakarta

Nomor

2

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Surakarta

Tanggal Penetapan

17 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

17 Maret 2025

Tanggal Berlaku

17 Maret 2025

Sumber

LD.2025/NOMOR.2 – https://jdih.surakarta.go.id/

Subjek

BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH – PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Surakarta

Bidang

HUKUM DAGANG

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025_OCR.pdf