Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
MATERI POKOK PERATURAN
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan Kerja; d. penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja; e. penggunaan Tenaga Kerja Asing; f. hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Pemutusan hubungan Kerja; g. perlindungan Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh; h. hubungan Industrial; i. pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan; j. pendanaan;dan k. ketentuan sanksi
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
23 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
LD 2025 (2): 76 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia