Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2025

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin


MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

T.E.U.

Indonesia, Kabupaten Cirebon

Nomor

2

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Sumber

Tanggal Penetapan

20 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

20 Januari 2025

Tanggal Berlaku

20 Januari 2025

Sumber

LD. 2025 (2); 20 hlm

Subjek

HUKUM ACARA DAN PERADILAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025pd3209002.pdf

Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2025_.pdf