Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025

Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/atau b) Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

9

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

20 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

20 Februari 2025

Tanggal Berlaku

22 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (24), TLN (7096) : 19 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM


STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Mencabut sebagian :

  1. PP No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
    Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.
  2. PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
    Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dicabut.


FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 9 Tahun 2025.pdf