Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

11

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

07 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

07 Maret 2025

Tanggal Berlaku

07 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (27), TLN (7099) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA – KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 11 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024