Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia untuk pendirian Holding Operasional. Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

15

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

21 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

21 Maret 2025

Tanggal Berlaku

21 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (33) : 30 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

BUMN – PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 15 Tahun 2025.pdf