Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

16

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

21 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

21 Maret 2025

Tanggal Berlaku

21 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (34) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

BUMN – PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 16 Tahun 2025.pdf