Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025

Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

17

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

27 Maret 2025

Tanggal Berlaku

27 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

HAK ASASI MANUSIA – TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET – KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 17 Tahun 2025.pdf