Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


MATERI POKOK PERATURAN

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut: 1) Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah; 3) Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat; dan 4) Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

2

Bentuk

Undang-undang (UU)

Bentuk Singkat

UU

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

19 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

19 Maret 2025

Tanggal Berlaku

19 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (29), TLN (7100) : 30 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 2 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara