Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: 1) perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia; dan 2) perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.


METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

8

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

17 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

17 Februari 2025

Tanggal Berlaku

01 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (23), TLN (7095) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN – PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM


STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


FILE-FILE PERATURAN

Download