Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2025
Tanggal Berlaku
27 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (38) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 18 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan