Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

19

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

27 Maret 2025

Tanggal Berlaku

27 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (39) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 19 Tahun 2025.pdf