Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
MATERI POKOK PERATURAN
PP ini mengubah dan/atau menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 1970. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yang mengatur mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2025
Tanggal Berlaku
16 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (3) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PP No. 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)