Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

6

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

07 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

07 Februari 2025

Tanggal Berlaku

07 Februari 2025

Sumber

LN 2025 (14), TLN (7093) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

KETENAGAKERJAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM PERBURUHAN

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 6 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan