Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025

Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini mengatur mengenai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

7

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

07 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

07 Februari 2025

Tanggal Berlaku

07 Februari 2025

Sumber

LN 2025 (15), TLN (7094) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

KETENAGAKERJAAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM PERBURUHAN

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 7 Tahun 2025.pdf