Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007. Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

1

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

20 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

20 Januari 2025

Tanggal Berlaku

20 Januari 2025

Sumber

LN 2025 (4) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM TATA NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 1 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERPRES No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik