Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007. Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (4) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 1 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PERPRES No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik