Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. BPKP terdiri dari a) Kepala, b) Wakil Kepala, c) Sekretariat Utama, d) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; h) Deputi Bidang Akuntan Negara; dan i) Deputi Bidang Investigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

2

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

20 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

20 Januari 2025

Tanggal Berlaku

20 Januari 2025

Sumber

LN 2025 (5) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA – PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM TATA NEGARA

Halaman ini telah diakses 3724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 2 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERPRES No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. PERPRES No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan