Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengatur mengenai Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Panitia Seleksi.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Tanggal Berlaku
21 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (6) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia