Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

4

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

21 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

21 Januari 2025

Tanggal Berlaku

21 Januari 2025

Sumber

LN 2025 (7) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA – OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH – PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 4 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERPRES No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor