Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2025
Tanggal Berlaku
21 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (7) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA – OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH – PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 4 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PERPRES No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor