Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

6

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

30 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

30 Januari 2025

Tanggal Berlaku

30 Januari 2025

Sumber

LN 2025 (10) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN – SUBSIDI, PSO

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 6 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
  2. PERPRES No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan