Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (10) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN – SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 6 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
- PERPRES No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan