Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan. Komoditas nonpangan tersebut terdiri atas minyak bumi dan gas bumi. Menko Pangan melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. Komoditas pangan tersebut terdiri atas: gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2025
Tanggal Berlaku
03 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (11) : 21 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI – PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 7 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas