Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan. Komoditas nonpangan tersebut terdiri atas minyak bumi dan gas bumi. Menko Pangan melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. Komoditas pangan tersebut terdiri atas: gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

7

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

03 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

03 Februari 2025

Tanggal Berlaku

03 Februari 2025

Sumber

LN 2025 (11) : 21 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI – PEREKONOMIAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 7 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas