Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029


MATERI POKOK PERATURAN

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional. RPJM Nasional dimaksud memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

12

Bentuk

Peraturan Presiden (Perpres)

Bentuk Singkat

Perpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

10 Februari 2025

Tanggal Pengundangan

10 Februari 2025

Tanggal Berlaku

10 Februari 2025

Sumber

LN 2025 (19) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 12 Tahun 2025.pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran I.pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran II.pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran III.pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran III..pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran IV.pdf

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran IV..pdf