Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029
MATERI POKOK PERATURAN
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional. RPJM Nasional dimaksud memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2025
Tanggal Berlaku
10 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (19) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 12 Tahun 2025.pdf
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran I.pdf
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran II.pdf
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran III.pdf
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 – Lampiran III..pdf