Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025

Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya


MATERI POKOK PERATURAN

Materi pokok: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya

T.E.U.

Indonesia, Kota Surabaya

Nomor

4

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Surabaya

Tanggal Penetapan

23 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

23 Januari 2025

Tanggal Berlaku

23 Januari 2025

Sumber

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 4

Subjek

STANDAR / PEDOMAN

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Surabaya

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025.pdf