Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025

Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


MATERI POKOK PERATURAN

Inpres ini menetapkan mengenai optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

8

Bentuk

Instruksi Presiden (Inpres)

Bentuk Singkat

Inpres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

27 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

27 Maret 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id: 18 hlm.

Subjek

KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Inpres Nomor 8 Tahun 2025.pdf