Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025

Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional


MATERI POKOK PERATURAN

Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

1

Bentuk

Keputusan Presiden (Keppres)

Bentuk Singkat

Keppres

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

03 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

Tanggal Berlaku

03 Januari 2025

Sumber

jdih.setneg.go.id : 6 hlm.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA – PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Keppres Nomor 1 Tahun 2025.pdf