Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1), ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (1), ayat (2) Pasal 13, perubahan ayat (1), ayat (2) Pasal 14, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 32.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2025
Tanggal Berlaku
14 Maret 2025
Sumber
BD.2025/No.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Pergub Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Pergub Prov. Jawa Tengah No. 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025