Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
MATERI POKOK PERATURAN
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2025
Tanggal Berlaku
17 Maret 2025
Sumber
BD.2025/No.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pergub Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun 2024