Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2025

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025


MATERI POKOK PERATURAN

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

T.E.U.

Indonesia, Provinsi Jawa Tengah

Nomor

15

Bentuk

Peraturan Gubernur (Pergub)

Bentuk Singkat

Pergub

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Semarang

Tanggal Penetapan

17 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

17 Maret 2025

Tanggal Berlaku

17 Maret 2025

Sumber

BD.2025/No.15

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025pg0033015.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun 2024