Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
MATERI POKOK PERATURAN
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi PJU, Kewenangan Pengelolaan PJU, Perencanaan, Penempatan dan Pemasangan PJU, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penggantian dan Penghapusan, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Tanggal Berlaku
04 Februari 2025
Sumber
LD.2025/No.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia