Penyelenggaraan Pelayanan Publik
MATERI POKOK PERATURAN
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab, organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan;
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
03 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2025
Tanggal Berlaku
03 Maret 2025
Sumber
BD 2025 (2) : 46 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UJI MATERI
Belum Tersedia
FILE-FILE PERATURAN
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi