Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025

Penyelenggaraan Pelayanan Publik


MATERI POKOK PERATURAN

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab, organisasi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

T.E.U.

Indonesia, Kota Bekasi

Nomor

2

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Bekasi

Tanggal Penetapan

03 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

03 Maret 2025

Tanggal Berlaku

03 Maret 2025

Sumber

BD 2025 (2) : 46 hlm.

Subjek

PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Bekasi

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi