Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf l, Pasal 36 ayat (5), Pasal 59 ayat (2) huruf e, penyisipan Pasal 63A, perubahan Pasal 74, penghapusan Pasal 92, Pasal 94, perubahan Pasal 101, Pasal 103 ayat (2), Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

T.E.U.

Indonesia, Kota Sukabumi

Nomor

2

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Sukabumi

Tanggal Penetapan

13 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

13 Januari 2025

Tanggal Berlaku

13 Januari 2025

Sumber

LD. 2025 (2); 255 hlm

Subjek

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Sukabumi

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2025pd3220002.pdf

Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025.pdf

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah