Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


MATERI POKOK PERATURAN

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp5.460.613.175.269,00 berkurang sebesar Rp496.450.256.217,00 sehingga menjadi Rp5.957.063.431.486,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

T.E.U.

Indonesia, Kota Semarang

Nomor

3

Bentuk

Peraturan Daerah (Perda)

Bentuk Singkat

Perda

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Semarang

Tanggal Penetapan

09 Agustus 2024

Tanggal Pengundangan

09 Agustus 2024

Tanggal Berlaku

09 Agustus 2024

Sumber

LD.2024/No.3

Subjek

APBD

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Kota Semarang

Bidang

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

2024perda3333__003.pdf