Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025

Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang


MATERI POKOK PERATURAN

PP ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang tersebut terdiri atas: 1) produksi dan pengolahan; 2) logistik dan distribusi; dan 3) pariwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Judul

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

T.E.U.

Indonesia, Pemerintah Pusat

Nomor

12

Bentuk

Peraturan Pemerintah (PP)

Bentuk Singkat

PP

Tahun

2025

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

19 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

19 Maret 2025

Tanggal Berlaku

19 Maret 2025

Sumber

LN 2025 (30), TLN (7101) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek

KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK

Status

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang

HUKUM UMUM

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 12 Tahun 2025.pdf