Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
MATERI POKOK PERATURAN
PP ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang tersebut terdiri atas: 1) produksi dan pengolahan; 2) logistik dan distribusi; dan 3) pariwisata.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2025
Tanggal Berlaku
19 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (30), TLN (7101) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
UJI MATERI
Belum Tersedia